Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan tenggat waktu 2x24 jam kepada WhatsApp untuk menghapus gambar bergerak berformat GIF yang bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Kemkominfo telah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan kepada Facebook sebagai pemilik WhatsApp sejak tanggal 5-6 November 2017.
Semuel menegaskan, jika WhatsApp tidak bisa mengatasi konten-konten pornografi yang ada di dalam layanannya, pemerintah pun serius akan melakukan langkah pemblokiran terhadap WhatsApp.
Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah warganet tak khawatir bila nantinya pemerintah memblokir WhatApp. Mereka bahkan menyerukan untuk memakai aplikasi pesan BBM, yang kini merupakan aplikasi dari Indonesia.
Berikut Video Terkait Mengenai Artikel Diatas :
sumber : http://tekno.liputan6.com/read/3154332/ajakan-pakai-bbm-menggema-di-media-sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar