Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mempertimbangkan agar pedagang kartu seluler bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar ke-4, 5, 6, dan seterusnya.
Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos Indonesia Kemkominfo Ahmad M Ramli, pihaknya tengah membahas masalah ini hingga beberapa hari ke depan.
"Kami bahas dalam dua tiga hari ini, salah satu yang kami pikirkan adalah memberikan kewenangan kepada mereka (pedagang kartu SIM) untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya," kata Ramli ketika ditemui di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017) sore.
Ramli mengatakan, kewenangan registrasi kartu SIM ke-4 dan seterusnya tidak diberikan kepada semua pedagang kartu SIM. "Tetapi tentunya operator harus menunjuk (outlet penjual kartu SIM) yang betul-betul kompeten," ujarnya.
Selanjutnya, operator dan outlet yang ditunjuk membuat perjanjian bahwa outlet tersebut memiliki tanggung jawab yang sama seperti tanggung jawab gerai resmi operator.
Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Registrasi dilakukan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Disebutkan dalam Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 1 , pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor dari satu operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).
Berdasarkan permen Kominfo tersebut, registrasi kartu SIM ke-4, 5, 6 dan seterusnya harus dilakukan melalui gerai resmi operator. Hal ini pun sebelumnya dikeluhkan oleh kumpulan pedagang kartu SIM yang tergabung dalam KNCI.
Berikut Video Terkait Mengenai Artikel Diatas :
sumber : http://tekno.liputan6.com/read/3155362/kemkominfo-pertimbangkan-pedagang-bisa-registrasikan-kartu-sim?HouseAds&campaign=RegistrasiSIM_Tekno_STS1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar